PROGRAM TOKUTEI GINOU
Program Tokutei Ginou (atau lebih dikenal secara internasional sebagai Specified Skilled Worker / SSW) adalah kebijakan visa kerja dari pemerintah Jepang yang mulai diberlakukan sejak April 2019. Program ini dirancang khusus untuk menarik tenaga kerja asing terampil agar dapat bekerja di sektor-sektor industri tertentu yang sedang mengalami kekurangan tenaga kerja akut di Jepang.
KERJA KE JEPANG
Penyelenggara Resmi Program Tokutei Ginou ke Jepang
Kami adalah lembaga penyelenggara program Tokutei Ginou / visa kerja secara resmi. Lembaga kami disupport penuh oleh perusahaan Nagamasa untuk menyiapkan dan memberangkatkan para calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) berketerampilan khusus untuk bekerja di Jepang.
LATAR BELAKANG
Mengapa Program Tokutei Ginou atau Visa Kerja?
Pemerintah Jepang meluncurkan program ini dengan alasan-alasan utama sebagai berikut:
Krisis Tenaga Kerja
Majapa
Stabilitas Ekonomi
Majapa
Akses Tenaga Kerja Asing
Majapa
Sistem yang Lebih Terstruktur
Majapa
PT. Masa Jaya Pasifik (MAJAPA)
Tahapan Pelatihan dan Prosedur
Selain memenuhi persyaratan administratif, para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan melalui beberapa tahap pelatihan hingga dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk pengurusan visa kerja ke Jepang:
- Pelatihan Bahasa Jepang (Sertifikat N4 / JFT-Basic A2) Calon peserta akan mengikuti pelatihan intensif di LPK selama kurang lebih 6 bulan untuk mencapai standar kompetensi bahasa Jepang level N4 atau JFT-Basic A2.
- Ujian Sertifikasi SSW (Specified Skilled Worker) Setelah menguasai bahasa, peserta akan mengikuti ujian kompetensi SSW sesuai dengan bidang kerja yang dilamar untuk mendapatkan sertifikat keterampilan khusus.
- Wawancara (Interview) Kerja Setelah lulus ujian bahasa dan keterampilan, para peserta akan dipertemukan dengan pihak perusahaan di Jepang untuk melakukan wawancara, baik secara daring (online) maupun tatap muka (offline).
Setelah peserta memenuhi persyaratan visa kerja dan dinyatakan lulus wawancara, proses keberangkatan akan ditangani oleh P3MI PT Masa Jaya Pasifik. Sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang memiliki legalitas resmi dan sah secara hukum, PT Masa Jaya Pasifik bertanggung jawab penuh dalam mengurus seluruh proses penempatan PMI untuk bekerja di luar negeri secara aman dan terjamin.
MAJAPA.CO.ID
Estimasi Gaji dan Kesejahteraan
Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan mendapatkan kompensasi yang kompetitif sesuai dengan bidang profesi dan lokasi penempatan, dengan rincian sebagai berikut:
Gaji Pokok: Minimal Rp20.000.000 per bulan (disesuaikan dengan standar upah minimum di wilayah kerja setempat).
Upah Lembur: Setiap jam kerja tambahan akan dihitung sebagai lembur dan dibayarkan sesuai dengan kebijakan perusahaan serta regulasi ketenagakerjaan di Jepang.
Bonus Tahunan: Perusahaan akan memberikan apresiasi berupa bonus tahunan kepada peserta yang menunjukkan dedikasi, kedisplinan, serta kinerja yang baik selama bekerja.

